Setelah menuai pro-kontra, pemerintah akhirnya memutuskan tetap melaksanakan Pilkada serentak, pada desember nanti, meski jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19, semakin tinggi.
Kendati demikian, pelaksaan pilkada di tengah pandemi, dinilai hanya untuk mengakomodasi hajat politik parpol.
Dengan diterbitkannya PKPU, penyelenggara pemilu diharapkan bisa bertanggung jawab penuh atas keselamatan calon pemilih, sebagai konsekuensi tetap digelarnya pilkada di tengah pandemi.