Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, turut mengatur larangan kampanye tatap muka yang berpotensi memunculkan kerumunan massa, bahkan di sejumlah daerah yang ikut menggelar Pilkada serentak 2020, menyatakan komitmen tersebut lewat pakta integritas guna memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus infeksi Covid-19. Seberapa patuh aturan tersebut dijalankan? Bagaimana pengawasannya di lapangan? Serta apa langkah antisipatif agar ketakutan terjadinya klaster Pilkada serentak 2020 tidak terjadi?