Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online untuk tetap beroperasi pada masa PSBB ketat. Guna mencegah terjadinya potensi kerumunan pengemudi ketika menunggu order melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan nomor 156 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online menerapkan teknologi geofencing. Dari penerapan teknologi itu agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan dari penumpang. Tujuannya agar ojol tidak berkumpul di satu tempat menunggu konsumen.
Perusahaan aplikasi ojek online diwajibkan menerapkan teknologi geofencing. Lalu seperti apa teknologi geofencing ini?