Senin siang, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Berkas perkara ketiga tersangka dibawa oleh Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Tidak lama berselang, ketiga tersangka digiring oleh penyidik ke dalam mobil yang akan membawa mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang mengenakan baju tahanan, tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo tidak mengenakan baju tahanan namun mengenakan Pakaian Dinas Lapangan Polri atau PDL.