Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lokasi isolasi terkendali, I dalam rangka penanganan covid-19 di ibu kota, penetapan tiga lokasi baru milik Pemprov DKI itu tertuang dalam keputusan gubernur DKI no 979 yang ditandatangani anies baswedan pada 22 september 2020.
Ada tuga lokasi yang nantinya akan diperuntukan bagi isolasi pasien covid 19. Pertama pusat pengkajian dan pengembangan islam , jakarta islamic center di Jakarta Utara. Lalu di graha wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. dan ketiga di Graha Wisata Ragunan , Jakarta Selatan.