Wali kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta maaf, kepada seluruh masyarakat. Dedy mengaku kecolongan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara dangdutan yang digelar 23 September lalu.
Dalam kasus ini, wakil ketua DPRD kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad. Sebelumnya, jabatan Kapolsek Tegal selatan Kompol Joeharno, juga dicopot, demi kepentingan penyelidikan di pihak propam.
Wasmad adalah penyelenggara acara dangdutan di lapangan Teuku Cik di Tiro pada Rabu 23 September lalu. Akibat menggelar konser dangdut di masa pandemi, Wasmad diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda sebesar 100 juta rupiah.