VIDEO: BSN Tetapkan SNI untuk Masker Kain

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2020 18:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pada Selasa 22 September, Badan Standarisasi Nasional, BSN, menetapkan syarat mutu SNI untuk masker kain. Berdasarkan SNI 8914:2020, masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut harus terdiri dari minimal dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

Penggunaan masker merupakan salah satu bentuk protokol kesehatan oleh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, warga yang tidak memakai masker di tempat umum dapat dikenakan sanksi. Salah satu jenis masker yang sering digunakan adalah masker terbuat dari bahan kain.

Aturan SNI tersebut juga meliputi pengemasan dan penandaan produk masker, serta cara mencuci masker. Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, masker kain akan melalui pengujian. Diantaranya, uji daya tembus udara, uji daya serap dan uji tahan luntur warna.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red