Satuan reserse kriminal Polres Ngawi menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu, pada Senin kemarin. Salah satu pelaku berinisial SRD merupakan mantan calon wakil bupati Madiun, di pilkada 2013 silam.
Pelaku mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang yang ia pinjam saat mencalonkan diri menjadi wakil bupati Madiun, namun akhirnya ia kalah. Selain itu, ia mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan biaya pengobatan terhadap penyakit yang sedang diderita.
Total uang palsu yang diamankan polisi dari ketiga pelaku sebesar sebesar 546.100.000 rupiah. Para pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda 50 milyar rupiah.