Kamal Tara-Chand Mir-Chan-Dani, pimpinan Memiles sebuah perusahaan investasi yang menghimpun dana masyarakat lebih dari 750 milyar rupiah, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi. Sementara nasabah meminta uang yang disita segera dikembalikan pada nasabah.
Sidang putusan itu dilakukan Senin 28 September 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya . Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Surabaya , hakim memutuskan terdakwa Kamal Tarachand pemimpin PT Kam And Kam atau Memiles, tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan jaksa.
Hakim ketua Johanis Henamony menganggap Kamal tidak melakukan skema piramida dalam pendistribusian barang, seperti pasal 9 undang undang 7 tahun 2014 tentang perdagangan, seperti didakwakan jaksa.