Untuk ketiga kalinya sidang penggebug drum Superman is Dead, Jerinx dilakukan secara online. Kuasa hukum Jerinx menilai sidang ini bertentangan secara diametral dengan sidang jaksa Pinangki yang dilakukan secara tatap muka, padahal saat ini di Jakarta berada zona merah Covid-19 dan sedang diberlakukan PSBB.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Jerinx atau I Gede Ari Astina digelar secara online dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa kemarin. Kuasa hukum Jerinx menilai seharusnya sidang kliennya bisa dilakukan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran Bali khususnya kota Denpasar tidak sedang menerapkan PSBB.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Denpasar menyebut keberatan kuasa hukum tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi majelis hakim untuk menerapkan sidang berikutnya secara online atau tatap muka.