Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bungo, bersama Panwascam tanah sepenggal lintas dan pihak kepolisian menghentikan kegiatan berupa pengukuhan tim dari paslon gubernur Jambi nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Selain dinilai melanggar protokol kesehatan, kegiatan ini juga tak dilengkapi surat izin kepolisian, dan surat rekomendasi dari tim gugus Covid-19 kabupaten Bungo.
Di lokasi, Bawaslu melihat banyak orang yang berkumpul, tidak menggunakan masker dan tidak menemukan tempat cuci tangan. Menurut Bawaslu, acara tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye di halaman terbuka.