DPR menyetujui rancangan undang-undang bea materai, menjadi undang-undang. Artinya mulai 1 Januari 2021, harga meterai tidak lagi 3 ribu rupiah dan 6 ribu rupiah, melainkan jadi 10 ribu rupiah.
Dalam undang-undang bea meterai, besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif yakni 10 ribu rupiah. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian tarif masih dalam rentang yang wajar dan telah mempertimbangkan pendapatan per kapita serta daya beli masyarakat.
Dalam undang-undang yang memuat 12 pasal dan 32 bab ini, memuat batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenakan bea meterai dilakukan penyesuaian dari semula 250 ribu rupiah menjadi 5 juta rupiah. Artinya dengan aturan baru ini, dokumen dengan nilai 5 juta rupiah ke bawah tidak dikenai bea meterai.