Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam nota keberatannya, Jaksa Pinangki mengaku tak mengetahui action plan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan. Nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum ini juga menyatakan dirinya tak pernah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dengan selesainya eksepsi terdakwa, maka persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan Pinangki.