Hajatan pernikahan dan khitanan dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September lalu menyebabkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Penetapan tersangka diberikan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara. Dalam kejadian ini, Wasmad merupakan pihak penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara. Langkah polisi menjadikan Wasmad sebagai tersangka mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sekaligus dapat menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat.