22 terpidana kasus korupsi ramai-ramai mendapatkan diskon vonis dari Mahkamah Agung, termasuk di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tidak hanya Anas, sejumlah nama lain mendapatkan keringanan vonis penjara dari Mahkamah Agung melalui sidang Peninjauan Kembali. Langkah Mahkamah Agung dipertanyakan karena dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menggerogoti negeri ini. Apa alasan diskon vonis ramai-ramai dikeluarkan Mahkamah Agung? kita akan berbincang dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, Mantan Wakil Ketua KPK Jasin, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana.