Omnibus Law atau Undang - Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh kalangan Legislatif melalui hasil Rapat Paripurna pada Senin kemarin. Namun, sejumlah serikat buruh menilai beberapa Pasal Undang - Undang Cipta Kerja merugikan pekerja, di antaranya adanya penghapusan ketentuan upah minimum di Kabupaten - Kota, penurunan nilai pesangon ketika terjadi PHK, penghapusan izin atau cuti khusus, dan kejelasan pekerja upah alih daya atau outsourcing. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta meminta serikat buruh memberi masukan dalam peraturan pemerintah, agar Undang - Undang ini bisa membawa perekonomian Indonesia lebih baik bagi semua kalangan.