Pemerintah kota Bandung, akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga, atau PSBRT, setelah Selasa siang kemarin meninjau persiapan di kelurahan Sukaraja, kecamatan Cicendo, kota Bandung.
Bersama dengan sejumlah unsur kewilayahan, Sekda sekaligus ketua harian Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 kota Bandung, melakukan peninjauan di kelurahan Syukaraja, kecamatan Cicendo, Selasa siang.
Peninjauan ini dilakukan setelah adanya warga di 2 RT yang terpapar Covid-19. Namun kini, di antara warga ada yang dirawat di rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri di rumah. Dalam penerapan PSBRT tersebut, menjadi kewenangan kewilayahan menutup akses yang sering dilalui untuk menghindari kerumunan. Penutupan dilakukan mulai pukul 9 malam, dan berlaku selama 14 hari.