Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR soal penutupan sebagian Gedung DPR, setelah 18 anggota DPR positif terpapar Covid-19. Apabila mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kegiatan perkantoran harus dihentikan selama minimal 3 hari jika di tempat tersebut terdapat kasus positif.