Setelah terjadi penolakan dari berbagai kalangan. Pemerintah memberikan keterangan resmi. Terkait maksud dan tujuan undang-undang cipta kerja.
Menko perekonomian Airlangga Hartarto menyebut. Isi undang-undang cipta kerja. Dimaksudkan untuk memperbesar peluang investasi di Indonesia. Sehingga diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja.
Sementara itu. Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah mengatakan. Ada banyak distorsi informasi terkait klaster ketenagakerjaan yang tercantum dalam undang-undang cipta kerja.