Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR, termasuk pengambilan swab, Rp900 ribu rupiah. Batasan tarif ini hanya berlaku untuk RT PCR mandiri atau atas permintaan masyarakat sendiri.
Dikutip dari akun media sosial resmi Kemenkes-RI 8 Oktober, penetapan standar tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai, dan reagen serta biaya administrasi. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.