Kasus hajatan kepala Kemenag Jombang, Jawa Timur, yang digelar di kala pandemi terus bergulir. Kepala Kemenag terancam sanksi kerja sosial apabila dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas Covid-19 Jombang terbukti bersalah.
Hajatan kepala kemenag Jombang, Taufiq Abdul Jalil, di tengah pendemi ini berbutut panjang. Usai acara hajatan yang digelar pada minggu lalu ini, bidang penegakan hukum satgas penanganan Covid-19 Jombang akan melakukan pemanggilan.
Berbekal peraturan bupati Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, satgas Covid-19 Jombang akan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Taufiq akan dikenakan sanksi denda ataupun kerja sosial.