Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait UU Cipta Kerja/ Omnibus Law. VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.