Meskipun Presiden Joko Widodo sudah mengklarifikasi kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan menjelaskan sejumlah klaster justru berdampak pada kemudahan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun hal itu tidak mengurungkan niat buruh dan sejumlah elemen masyarakat untuk menggugat RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke MK. Lewat upaya Judicial Review, sejumlah pihak berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dibatalkan.
Bagaimana peluang judicial review dan poin-poin dan apa yang disiapkan oleh penggugat? Kami mendiskusikannya bersama Bivitri Susanti Ahli Hukum Tata Negara dan Sunarno Sekjen KASBI.