Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap. Mulai senin 12 oktober, pembatasan sosial berskala besar masa transisi, dengan ketentuan baru. Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, minggu siang.
Pemprov DKI menyatakan, rem darurat secara bertahap mulai dikurangi, karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid -19, slama sebulan pemberlakuan Psbb yang diperketat.
Dalam keterangannya, Psbb transisi akan diberlakukan mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.