Kepala daerah dan DPRD beramai-ramai menolak Undang-undang Cipta Kerja dan meminta presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Jika tidak diterima, kepala daerah dan DPRD berhak mengajukan juducial review di Mahkamah Konstitusi.
Selain gubernur dan ketua DPRD, tercatat ada 8 bupati dan wali kota yang ikut menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. 15 DPRD akhirnya juga turut mengambil sikap penolakan setelah didesak oleh massa aksi.
Para kepala daerah, maupun pimpinan dan anggota DPRD ini memiliki cara berbeda dalam menyerap aspirasi massa yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagian besar kepala daerah dan DPRD memutuskan turun langsung ke tengah massa aksi.