Lebih dari 5 ribu orang ditangkap dalam demo menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, pada 8 Oktober lalu. Penangkapan dilakukan, karena pedemo diduga terlibat kerusuhan yang menimbulkan kerugian materi di berbagai daerah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, puncak aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law terjadi pada 8 Oktober. Kepolisian mencatat ada 95 aksi yang melibatkan buruh, mahasiswa, dan unsur masyarakat lain yang tersebar di 34 provinsi.
Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan, telah menangkap 5.198 orang yang diduga melakukan kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 167 orang akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.