Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi, mulai hari ini hingga 25 Oktober nanti. Salah satu sektor usaha yang dapat beroperasi kembali adalah bioskop.
Pemprov DKI menerapkan sejumlah protokol kesehatan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, mewajibkan pengunjung menjaga jarak minimal 1 setengah meter, dan pengunjung juga tidak diizinkan berpindah tempat duduk, tetapi masih diperbolehkan makan dan minum.
Jam operasional bioskop juga akan disesuaikan dengan jadwal operasi mall dan setiap pengunjung akan didata. Selain itu, sejumlah sektor usaha di dalam ruangan diizinkan beroperasi selama masa PSBB transisi.