Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi. Dalam kebijakan PSBB Transisi kali ini, ada sejumlah poin penting yang berbeda dengan PSBB Transisi sebelumnya. Mari kita lihat selengkapnya berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Litbang CNN Indonesia.
Berdasarkan Pergub No. 101 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur No. 79 tahun 2020, salah satu poin yang berbeda dari psbb transisi sebelumnya adalah pendataan pengunjung yang kini wajib dilakukan untuk tempat umum seperti restoran, kafe, perkantoran, hingga rumah ibadah.
Pengelola harus mencatat nama identitas pengunjung, jam kedatangan, jam kepulangan, nomor telepon, dan 6 digit pertama dari nomor KTP. Ini dimaksudkan untuk mempermudah contact tracing atau penelusuran kontak.