Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai 16,8 triliun rupiah.
Keempat terdakwa adalah mantan direktur utama PT. AJS, Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan PT. AJS, Hary prasetyo, mantan kepala divisi investasi keuangan PT. AJS, syahmirwan, dan direktur PT. Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hakim menilai mereka terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis pidana penjara seumur hidup tersebut merupakan hukuman yang tertinggi dalam kasus korupsi di Indonesia. Tuntutan untuk hukuman tersebut sebelumnya dibacakan oleh jaksa pada sidang di pengadilan tipikor pada 23 SePT.ember lalu.