Naskah draf rancangan Undang-undang Cipta Kerja beredar dalam beberapa versi, dalam waktu sepekan setelah disahkan pada sidang paripurna 5 Oktober lalu.
Pimpinan DPR memastikan naskah final RUU Omnibus Law Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Sementara pada 5 Oktober saat sidang paripurna, beredar naskah draf RUU Ciptaker 905 halaman.
Meskipun ada selisih 93 halaman, DPR mengklaim itu akibat perbedaan format huruf, dan ukuran kertas. Selain selisih jumlah halaman, ada beberapa perbedaan 2 draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja versi 905 halaman dan versi 812 halaman.