Draf final rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke istana untuk disampaikan ke presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris jenderal DPR RI, Indra Iskandar telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR 5 Oktober lalu. Draf tersebut sudah diserahkan ke presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, Rabu sore.
Setelah diserahkan, presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani draf RUU tersebut. Jika sudah ditandatangani, RUU tersebut sah menjadi undang-undang.