Bareskrim Polri menahan 9 orang tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dan penghasutan, yang menyulut aksi anarkis pada unjukrasa penolakan RUU Cipta Kerja, tanggal 8 Oktober lalu. 4 dari 9 tersangka merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.
Sementara itu, terkait tidak diizinkannya presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, serta Din Syamsuddin, dan sejumlah elit kami untuk menjenguk Jumhur Hidayat dan kawan-kawan, pada Kamis siang. Polri meminta semua pihak menghargai penyidik yang masih bekerja.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksim Polri, menghadirkan sembilan orang tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa sara dan penghasutan di Mabes Polri, Kamis sore. 9 tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 4 wanita. 4 tersangka merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Khairi Amri.