Komisaris PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda 5 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Benny bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri dengan 3 mantan pejabat Jiwasraya senilai 16 triliun rupiah lebih.
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro akhirnya hari ini menjalani sidang tuntutan, setelah sebelumnya pada tanggal 24 September 2020, sempat ditunda akibat Benniy Tjokro positif Covid-19.
Dalam sidang tuntutan, Benny dituntut hukuman pidana seumur hidup serta denda 5 miliar rupiah, dengan subsider 1 tahun penjara, setelah jaksa penuntut umum meyakini bahwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, melakukan kerjasama dalam kasus korupsi Jiwasraya, dengan total kerugian mencapai 16 triliun lebih atas pengendalian saham yang dilakukannya.