Dua anggota patroli jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Bali diberi sanksi setelah mengawal 3 orang saat joging di jalan raya. Tampak 3 orang yang joging tersebut juga diikuti mobil berwarna putih di belakangnya. Diduga salah satunya adalah terpidana kasus penggunaan narkotika jenis kokain, Richard Muljadi.
Kabid humas Polda Bali menyebut, 2 anggota patwal Ditlantas Polda Bali itu memang melakukan tindakan yang melanggar prosedur. Keduanya diberi sanksi administrasi, yakni membuat permohonan maaf, dan menyatakan tidak mengulangi pengawalan yang melanggar prosedur, serta sanksi teguran lisan.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan tiga orang joging di jalan by pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dengan dikawal mobil patroli pengawal polisi, menjadi viral di media sosial.