VIDEO: DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19

Digital Admin | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2020 19:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta tentang penanganan Covid-19 resmi disahkan. Nantinya, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid 19 di ibu kota.

Senin sore, perda tentang Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut terdiri atas 35 halaman yang berisi 11 bab dan 35 pasal.

Perda tentang Covid-19 DKI Jakarta hanya memuat sanksi administratif, dan denda berupa uang, mulai 250 ribu hingga 100 juta rupiah, serta memuat ancaman hukum pidana, tetapi tidak memuat ancaman hukuman kurungan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red