Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta tentang penanganan Covid-19 resmi disahkan. Nantinya, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid 19 di ibu kota.
Senin sore, perda tentang Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut terdiri atas 35 halaman yang berisi 11 bab dan 35 pasal.
Perda tentang Covid-19 DKI Jakarta hanya memuat sanksi administratif, dan denda berupa uang, mulai 250 ribu hingga 100 juta rupiah, serta memuat ancaman hukum pidana, tetapi tidak memuat ancaman hukuman kurungan.