Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pelaku industri hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif diberikan kepada Sektor Pariwisata di 101 Kabupaten Kota yang termasuk dalam 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas.