Kericuhan terjadi saat warga mengadang petugas yang mencoba masuk ke lahan di kawasan industri Jatake, tepatnya di kelurahan Pasir Jaya, kecamatan Jatiuwung, kota Tangerang, Banten, Rabu siang.
Warga menyebut, eksekusi lahan seluas 2 ribu meter persegi ini ilegal, lantaran tidak ada bukti kuat atas kepemilikan lahan. Warga telah menempati lahan ini sejak 1997 dan ada surat izin dari kelurahan serta kecamatan setempat.
Sementara pemenang putusan pengadilan mengklaim, lahan ini dibeli tahun 2017 dengan bukti lengkap seperti sertifikat tanah.