Pemprov DKI Jakarta mengancam sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi manajemen bioskop yang tak menaati aturan protokol kesehatan. Sementara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengizinkan kembali operasional 3 tempat usaha bioskop di tengah masa PSBB transisi. Namun, bioskop wajib menjalani aturan protokol kesehatan ketat antara lain pembatasan jumlah penonton yang hanya 25 persen saja dan dilarang membawa makanan di dalam studio.
Kendati telah di izinkan namun Pemprov DKI Jakarta mengancam akan melakukan penutupan tempat usaha bagi manajemen bioskop yang tak menaati aturan protokol kesehatan. Selain itu ada juga sanksi denda puluhan juta rupiah yang dibebankan kepada pengelola bioskop jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran.