Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.
Diketahui, kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.