Berbagai elemen masyarakat mulai mengajukan judicial review terhadap RUU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Walaupun rancangan undang-undang tersebut belum ditanda-tangani presiden dan belum memiliki nomor , Mahkamah Konstitusi tetap memproses pengajuan pemohon. Penomoran terhadap undang-undang dinilai bersifat administrasi sehingga dapat ditambahkan saat proses judicial review berjalan di MK.