Dua terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya menjalani sidang vonis hari ini. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dua terdakwa yakni direktur utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Sidang digelar secara virtual, dalam putusan yang akan dibacakan hari ini. Sebelumnya Benny Tjokro dituntut oleh jaksa yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 1 tahun. Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman yang sama, yakni penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar.