Kementerian Perhubungan menekankan tidak ada larangan untuk bepergian, pada saat libur panjang akhir pekan ini. Namun masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bila akan bepergian.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan untuk transportasi darat, tak diperlukan rapid test. Namun protokol kesehatan dengan menerapkan 3M wajib diterapkan sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah.
Budi menambahkan untuk rapid test, ada pengecualian untuk perjalanan darat menuju Bali. Sebab masih tingginya angka penularan Covid-19 di Bali.