Sidang lanjutan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan mantan pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kembali digelar dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim yang di pimpin oleh hakim ketua Muhammad Sirat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Menolak 7 poin eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
Dalam pembacaan poin eksepsi majelis hakim menjelaskan secara rinci dan membacakan tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait poin-poin eksepsi tersebut.