Istilah Omnibus Law berawal dari sebuah bus yang ada di kota paris, Perancis, pada akhir tahun 1800an.
Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud Md kepada cnnindonesia.com mengatakan, pada masa itu belum ada angkutan yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus. Maka diciptakan lah omnibus, sebuah bus yang ditarik kuda, untuk mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama.
Nama omnibus kemudian dipakai untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal hanya lewat sebuah undang undang.