Konfederasi serikat pekerja Indonesia, Kspi secara tegas menolak surat edaran nomor 11,2020 menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Melalui keterangan video, Presiden Kspi, Said Iqbal mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2021 sebesar 8%, karena dari awal tahun hingga kuartal 3 tahun 2020, pertumbuhan ekonomi indonesia minus 8% sehingga wajar apabila tahun 2021 upah minimum mengalami kenaikan.