Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2021 sebesar 4, 4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak covid-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto atau PDB dan inflasi nasional. Sudah ada koresponden CNN Indonesia Mahardika yang akan mengelaborasi terkait ump 2020 di DKI,