Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dalam penetapan Upah Minimum Provinsi 2021. Adapun untuk usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 dapat mengikuti UMP 2020.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, maka kenaikan UMP ditetapkan sebesar 3,27 persen. Sehingga UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp4,4 juta.
Adapun bagi usaha yang terkena dampak pandemi dapat mengikuti UMP 2020 dan diminta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Kriteria usaha yang diperbolehkan untuk tidak menaikkan UMP masih akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja.