Upah minimum provinsi atau UMP 2021 ditetapkan tidak naik atau sama dengan tahun 2020. Ini karena pemerintah melihat kondisi ekonomi indonesia dalam masa pemulihan.
Namun sejumlah gubernur memutuskan untuk menaikkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021, bervariasi mulai dari 2%- 5,6%. Namun, ada pengecualian bagi mereka, pengusaha yang terdampak covid 19. Bagaimanapun kenaikan upah ini dinilai membingungkan dunia usaha dan dari sisi buruh.