I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, dalam kasus unggahannya tentang "idi kacung WHO". Jerinx menanggapi tuntutan tersebut dengan meluapkan kekesalan usai sidang.
Sidang kasus pernyataan di medsos bahwa Ikatan Dokter Indonesia "kacung" organisasi kesehatan dunia atau w-h-o, dengan terdakwa musikus I Gede Aryastina alias Jerinx, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa siang. Dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum ini, Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Usai sidang, Jerinx mengatakan tuntutan JPU menurutnya sarat dengan pesanan. Jerinx mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya idi pusat maupun IDI Bali menyebut tidak ingin memenjarakannya.