Presiden Jokowi telah menandatangani UU Omnibuslaw yang didalamnya termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Dari mulai proses pembahasan di DPR hingga pengesahannya dinilai buruh terburu-buru dan sedikit melibatkan partisipasi masyaraka.
Bahkan hingga disahkan, jumlah halaman UU Omnibuslaw kerap berubah-ubah. Kini satu-satunya langkah yang bisa dilakukan buruh adalah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Untuk menakar peluang buruh dalam gugatan uji materi di MK, sudah bergabung bersama kami, Bivitri Susanti pakar hukum tata negara STH Indonesia Jentera.